ARD dan ART

 

ANGGARAN DASAR (AD)

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN

BAHASA INGGRIS MADRASAH ALIYAH  (MA)

KOTA PAREPARE PROVINSI SULAESI SELATAN

 

 Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami selaku guru Bahasa Inggris Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Se-Kota Parepare, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Bahasa Inggris demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami secara bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Madrasah Aliyah Kota Parepare yang disingkat MGMP Bahasa Inggris MA Kota Parepare yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB I

NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1

Nama

 

Nama Organisasi profesi ini diberi nama Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran  Bahasa Inggris Madrasah Aliyah Kota Parepare, yang kemudian disingkat MGMP Bahas Inggris MA Kota Parepare

 

Pasal 2

Dasar Pendirian

 

MGMP Bahasa Inggris MA Kota Parepare didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare No. 174  Tahun 2019.

 

BAB II

KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

 

Pasal 3

Kedudukan dan Sifat

 

1.      MGMP Bahasa InggrisMA Kota Parepare berkedudukan di Kabupaten/Kota.

2.      MGMP Bahasa InggrisMA Kota Parepare bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

3.    MGMP Bahasa InggrisMA Kota Parepare bersifat sebagai forum komunikasi MGMP pada tingkat Kabupaten/Kota.

 

Pasal 4

Tujuan

 

1.  Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.

2.      Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP Kabupaten/Kota.

3.   Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.

4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.

5.   Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana / prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya.

6.  Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (Meningkakan pengetahuan, kompetansi dan kineja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP Kota

7.      Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagai pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.

8.      Mempererat tali silaturahmi antar anggota dengan landasan peningkatan mutu individu dan organisasi.

 

BAB III

ORGANISASI

 

Pasal 5

Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi

 

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus Forum  MGMP Bahasa Inggris MA Kota Parepare diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

 

Pasal 6

Hak dan Kewajiban Pengurus

 

1.     Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.

2.  Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.

3.      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.

4.  Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

 

BAB IV

KEPENGURUSAN

 

Pasal 7

Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus

 

1.  Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.

2.     Pengurus dipilih langsung oleh Anggota.

3.     Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam ART

 

BAB V

KEANGGOTAAN

 

Pasal 8

Syarat Keanggotaan

 

1.    Anggota MGMP Bahasa Inggris MA Kota Parepare terdiri dari Guru-guru PNS dan Non PNS yang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris di Kota Parepare baik di Madrasah Negeri maupun di Madrasah Swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

2.      Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam ART.

 

Pasal 9

Hak dan Kewajiban Anggota

 

1.      Membantu terlaksananya tujuan organisasi

2.      Mematuhi aturan dan putusan organisasi

3.      Menjaga martabat dan kehormatan profesi

4.      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.

5.      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme-nya.

6.      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.

7.      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

 

BAB VI

KEGIATAN

 

Pasal 10

 

A.    Kegiatan Rutin :

1.      Diskusi permasalahan pembelajaran

2.      Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran

3.      Analisis Kurikulum

4.      Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran

5.      Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Assesmen Nasional

 

B.     Kegiatan Pengembangan :

1.      Penelitian

2.      Penulisan Karya Tulis Ilmiah

3.      Seminar, Lokakarya, paparan hasil penelitian dan diskusi

4.      Pendidikan dan Pelatihan berjenjang

5.      Penerbitan jurnal MGMP

6.      Penerbitan buku/modul Bahasa Inggris/Bahan Ajar MGMP untuk siswa kelas X, XI, & XII.

7.      Penyusunan blog MGMP

8.      Lesson Study

9.      Professional Learning Community (komunitas belajar professional)

 

BAB VII

PROGRAM KERJA

 

Pasal 11

Penyusunan Program Kerja

 

1.   Program Kerja  MGMP Bahasa Inggris MA Kota Parepare disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.

2.     Prinsip-prinsip program kerja diatur dalam ART.

 

BAB VIII

PEMBIYAAN

 

Pasal 12

1.     Pembiayaan  MGMP Bahasa Inggris MA Kota Parepare berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.

2.     Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

  

BAB IX

PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN

Pasal 13

Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan

 

1.  Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.

2.     Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.

3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam ART.

4.     Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua K3M, dan Kasi PENMAD Kemenag Kota Parepare.

 

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI

 

Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar

 

1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.

2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota MGMP.

3.   Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.

4.   Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15

Tata Tertib

 

Tata tertib persidangan ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP

 

Pasal 16

Pembubaran

 

1.  Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.

2.      Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP

3.    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kasi PENMAD Kementerian Agama Kabupaten.

 

BAB XI

PENUTUP

 

Pasal 17

 

1.  Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Bahasa Inggris Kota Parepare di Parepare, 02 Juni 2019.

2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 


-------------------------------------------------------------------------------------------------------------



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS MADRASAH ALIYAH

KOTA PAREPARE  PROVINSI SULAWESI SELATAN

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami selaku guru Bahasa Inggris Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Se – Kota Parepare yang tergabung dalam forum MGMP Bahasa InggrisMA Kota Parepare memiliki Anggaran Rumah Tangga organisasi profesi tersebut sebagai berikut:

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris MA Kota Parepare yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.

 

BAB II

ORGANISASI

 

Pasal 2

MGMP Bahasa InggrisMA Kota Parepare dibentuk pada tingkat Kabupaten dengan anggota seluruh guru bahasa Inggris MA Se – Kota Parepare.

 

Pasal 3

Sifat

MGMP Bahasa InggrisMA Kota Parepare bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan Bahasa Inggris MA di baik guru maupun siswa.

 

Pasal 4

Program Kerja

1.    Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.

2. Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.


BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 5

Susunan Pengurus

Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut:

1.      Pengarah

2.      Penanggung Jawab

3.      Pembina

4.      Ketua

5.      Sekretaris

6.      Bendahara

7.      Bidang-Bidang

8.      Anggota

 

Pasal 6

Pelindung

Pelindung  MGMP Bahasa InggrisMA Kota Parepare dijabat oleh Kasi PENMAD Kementerian Agama Kota Parepare.

 

Pasal 7

Pembina

Pembina MGMP Bahasa InggrisMA Kota Parepare dijabat oleh Pengawas Pendidikan dan Kepala Madrasah Kementerian Agama Kota Parepare.

 

Pasal 8

Mekanisme Kerja

1.  Hubungan  MGMP Bahasa InggrisMA Kota Parepare dengan Kasi PENMAD Kementerian Agama Kota Parepare bersifat pembinaan.

2.   Hubungan  MGMP Bahasa InggrisMA Kota Parepare dengan Pengawas Pendidikan Kementerian Agama Kota Parepare bersifat fungsional / pembinaan.

 

Pasal 9

Ketua  MGMP Bahasa InggrisMA Kota Parepare harus berlatar belakang sebagai pendidik Bahasa Inggris MA.

 

Pasal 10

Ketua membawahi bidang-bidang tertentu dalam organisasi.

 

Pasal 11

Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.

 

Pasal 12

Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.

 

Pasal 13

Persyaratan Pengurus

1.         Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP BAHASA INGGRIS di Kota Parepare.

2.         Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP BAHASA INGGRIS di Kota Parepare.

 

Pasal 14

Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.

 

Pasal 15

Pengurus MGMP Bahasa Inggris MA Kabupaten/Kota dibentuk oleh rapat MGMP Bahasa Inggris MA Kabupaten/Kota, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 2 tahun.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

 

Pasal 16

Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Ketua secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.

 

Pasal 17

Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :

1.      Meninggal dunia.

2.      Tidak menjadi guru Bahasa Inggris MA di Kota Parepare.

 

BAB V

SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT

 

Pasal 18

Sidang Anggota

Sidang Anggota berfungsi untuk :

1.      Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus.

2.      Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3.      Menyusun Program Kerja

4.      Memilih Pengurus.

5.      Mengesahkan Tata Tertib.

 

Pasal 19

Sidang Istimewa Anggota MGMP


1.      Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila : 

a.   Terjadi penyimpangan AD / ART.

b.      Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP Kabupaten.

2.      Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama dengan Sidang Anggota MGMP.

 

Pasal 20

Rapat – rapat

Rapat-rapat bersifat untuk :

1.      Mengevaluasi Program Kerja.

2.      Menjabarkan kembali Program Kerja.

3.      Melakukan konsolidasi organisasi.

4.      Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.

Pasal 21

Tata Tertib Sidang dan Rapat

1.    Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sekali.

2.    Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.

3.    Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 6 ( enam ) kali satu semester.

4.    Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.

5.  Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.

6.     Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.

7.   Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat.

 

BAB VI

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

 

Pasal 22

Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP / Anggota MGMP.

 

BAB VII

LAMBANG DAN STEMPEL

 

Pasal 23

1.       Lambang organisasi berbentuk lingkarang yang dibagian tegahnya terdapat gambar buku dan pena berwarna merah, hijau dan hitam, di bagian bawah gambar pena dan buku terdapat tulisan “MGMP BAHASA INGGRIS MADRASAH ALIYAH”  yang berwarna merah pula, dibagian luar terdapat dua garis melingkar yang ditegahnya terdapat tulisan  melingkar “MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS *KOTA PAREPARE*” yang berwarna hitam. Bentuk lengkap Logo MGMP Bahasa Inggris MA Kota Parepare sebagaimana gambar berikut ini:

 



 

2.       Stempel organisasi bentuknya seperti logo namun warnanya hanya satu yakni warna biru

 

BAB VIII

PENUTUP

Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan guru-guru BAHASA INGGRIS MA Kota Parepare di MAN 2 Parepare Tanggal 02 Juni 2019.


Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP bahasa inggris MA Kota Parepare


Tidak ada komentar:

Posting Komentar