ANGGARAN DASAR
(AD)
MUSYAWARAH GURU
MATA PELAJARAN
BAHASA INGGRIS
MADRASAH ALIYAH (MA)
KOTA PAREPARE PROVINSI SULAESI SELATAN
Dengan menyebut nama Allah
yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami selaku guru Bahasa Inggris Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta
Se-Kota Parepare, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina,
meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Bahasa Inggris demi
terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran
Dasar Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung
Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami secara
bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama “Musyawarah Guru
Mata Pelajaran Bahasa Inggris Madrasah Aliyah Kota Parepare” yang
disingkat MGMP Bahasa Inggris MA Kota Parepare yang
memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR
PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Nama Organisasi profesi ini
diberi nama Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Madrasah
Aliyah Kota Parepare, yang kemudian disingkat MGMP Bahas Inggris MA Kota
Parepare
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP Bahasa Inggris MA Kota
Parepare didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kementerian Agama
(Kemenag) Kota Parepare No. 174
Tahun
2019.
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT,
DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan
Sifat
1.
MGMP Bahasa InggrisMA Kota Parepare berkedudukan di
Kabupaten/Kota.
2.
MGMP Bahasa InggrisMA Kota Parepare bersifat organisasi
non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta
diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
3. MGMP Bahasa InggrisMA Kota Parepare bersifat sebagai forum
komunikasi MGMP pada tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 4
Tujuan
1. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang
tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
2.
Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di
tingkat MGMP Kabupaten/Kota.
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi
pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta
kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam
melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal,
khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus,
penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode
pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana / prasarana belajar, memanfaatkan
sumber belajar, dan sebagainya.
6. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah
kerja (Meningkakan pengetahuan, kompetansi dan kineja) dan mengembangkan
profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di
tingkat MGMP Kota
7.
Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau
musyawarah kerja untuk berbagai pengalaman serta saling memberikan bantuan dan
umpan balik.
8.
Mempererat tali silaturahmi antar anggota dengan landasan
peningkatan mutu individu dan organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan
dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan
pengurus dan fungsi pengurus Forum MGMP Bahasa Inggris MA
Kota Parepare diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
Pengurus
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar
organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di
dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
3.
Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat
dalam organisasi.
4. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan
melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat
Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan
dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat
dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh Anggota.
3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam ART
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1. Anggota MGMP Bahasa Inggris MA Kota Parepare
terdiri dari Guru-guru PNS dan Non PNS yang mengajar mata pelajaran Bahasa
Inggris di Kota Parepare baik di Madrasah Negeri maupun di Madrasah Swasta di
bawah naungan Kementerian Agama.
2.
Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam
ART.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
Anggota
1.
Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2.
Mematuhi aturan dan putusan organisasi
3.
Menjaga martabat dan kehormatan profesi
4.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang
diusahakan oleh organisasi.
5.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalisme-nya.
6.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk
menjalankan organisasi.
7.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan
organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
A.
Kegiatan Rutin :
1.
Diskusi permasalahan pembelajaran
2.
Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program
Pembelajaran
3.
Analisis Kurikulum
4.
Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
5.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Assesmen
Nasional
B.
Kegiatan Pengembangan :
1. Penelitian
2. Penulisan Karya
Tulis Ilmiah
3. Seminar,
Lokakarya, paparan hasil penelitian dan diskusi
4. Pendidikan dan
Pelatihan berjenjang
5. Penerbitan jurnal
MGMP
6. Penerbitan buku/modul Bahasa Inggris/Bahan Ajar MGMP untuk siswa kelas X, XI, & XII.
7. Penyusunan blog
MGMP
8. Lesson Study
9. Professional
Learning Community (komunitas belajar professional)
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program
Kerja
1. Program Kerja MGMP Bahasa Inggris MA
Kota Parepare disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode
kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip program kerja diatur dalam ART.
BAB VIII
PEMBIYAAN
Pasal 12
1. Pembiayaan MGMP Bahasa Inggris MA Kota Parepare
berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN
PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan
Penjamin Mutu dan Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan
penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan
pemantauan dan evaluasi.
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme
pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam ART.
4. Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasi
disampaikan kepada ketua MGMP, ketua K3M, dan Kasi PENMAD Kemenag Kota
Parepare.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran
Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota
MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota MGMP.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika
disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada
ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas
persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan
ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat
Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga
dari jumlah anggota MGMP
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh
seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kasi PENMAD Kementerian Agama
Kabupaten.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru
Bahasa Inggris Kota Parepare di Parepare, 02
Juni
2019.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA (ART)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS MADRASAH ALIYAH
KOTA PAREPARE PROVINSI SULAWESI SELATAN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan menyebut nama Allah
yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami selaku guru Bahasa Inggris Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta
Se – Kota Parepare yang tergabung dalam forum MGMP Bahasa InggrisMA
Kota Parepare memiliki Anggaran Rumah Tangga organisasi profesi tersebut
sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini
berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris
MA Kota Parepare yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran
dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
MGMP Bahasa InggrisMA Kota
Parepare
dibentuk pada tingkat Kabupaten dengan anggota seluruh guru bahasa Inggris MA Se – Kota
Parepare.
Pasal 3
Sifat
MGMP Bahasa InggrisMA Kota
Parepare
bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama
untuk memajukan bidang keilmuan Bahasa Inggris MA di baik guru maupun siswa.
Pasal 4
Program Kerja
1. Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus
dilakukan pengurus dalam satu periode.
2. Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi
sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.
BAB
III
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Pengurus
Pengurus merupakan eksekutif
tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut:
1. Pengarah
2. Penanggung
Jawab
3. Pembina
4. Ketua
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Bidang-Bidang
8. Anggota
Pasal 6
Pelindung
Pelindung MGMP Bahasa
InggrisMA Kota Parepare dijabat oleh Kasi PENMAD Kementerian Agama Kota
Parepare.
Pasal 7
Pembina
Pembina MGMP Bahasa
InggrisMA Kota Parepare dijabat oleh Pengawas Pendidikan dan
Kepala Madrasah Kementerian
Agama Kota Parepare.
Pasal 8
Mekanisme Kerja
1. Hubungan MGMP Bahasa InggrisMA Kota Parepare dengan Kasi PENMAD Kementerian Agama Kota Parepare bersifat pembinaan.
2. Hubungan MGMP Bahasa InggrisMA Kota Parepare
dengan Pengawas Pendidikan Kementerian Agama Kota Parepare bersifat fungsional
/ pembinaan.
Pasal 9
Ketua MGMP Bahasa
InggrisMA Kota Parepare harus berlatar belakang sebagai pendidik Bahasa
Inggris MA.
Pasal 10
Ketua membawahi bidang-bidang
tertentu dalam organisasi.
Pasal 11
Pengurus dapat mengangkat
beberapa staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.
Pasal 12
Staf yang ditunjuk
bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.
Pasal 13
Persyaratan
Pengurus
1. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP BAHASA INGGRIS di Kota Parepare.
2.
Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif
dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP BAHASA INGGRIS di Kota Parepare.
Pasal 14
Pengurus dibentuk oleh
formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada
Sidang Anggota MGMP.
Pasal 15
Pengurus MGMP Bahasa Inggris MA
Kabupaten/Kota dibentuk oleh rapat MGMP Bahasa Inggris MA Kabupaten/Kota,
melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 2
tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Anggota yang mendapat tugas /
menjabat sebagai Ketua secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi
anggota kehormatan.
Pasal 17
Anggota akan kehilangan
keanggotaannya, apabila :
1. Meninggal dunia.
2. Tidak menjadi guru
Bahasa Inggris MA di Kota Parepare.
BAB V
SIDANG ANGGOTA
MGMP DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 18
Sidang Anggota
Sidang Anggota berfungsi
untuk :
1.
Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus.
2.
Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Menyusun Program Kerja
4.
Memilih Pengurus.
5.
Mengesahkan Tata Tertib.
Pasal 19
Sidang Istimewa Anggota MGMP
1. Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila :
a. Terjadi penyimpangan AD / ART.
b. Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP Kabupaten.
2.
Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama
dengan Sidang Anggota MGMP.
Pasal 20
Rapat – rapat
Rapat-rapat bersifat untuk :
1.
Mengevaluasi Program Kerja.
2.
Menjabarkan kembali Program Kerja.
3.
Melakukan konsolidasi organisasi.
4.
Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan
organisasi.
Pasal 21
Tata Tertib Sidang
dan Rapat
1. Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua )
tahun sekali.
2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
3. Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 6 ( enam ) kali satu
semester.
4. Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
5. Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka
atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
6. Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara
terbanyak dari anggota yang hadir.
7. Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah
dengan persetujuan peserta siding / rapat.
BAB VI
KEUANGAN DAN
KEKAYAAN
Pasal 22
Semua penerimaan dan
pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP /
Anggota MGMP.
BAB VII
LAMBANG DAN
STEMPEL
Pasal 23
1. Lambang organisasi
berbentuk lingkarang yang dibagian tegahnya terdapat gambar buku dan pena berwarna
merah, hijau dan hitam, di bagian bawah gambar pena dan buku terdapat tulisan
“MGMP BAHASA INGGRIS MADRASAH ALIYAH”
yang berwarna merah pula, dibagian luar terdapat dua garis melingkar
yang ditegahnya terdapat tulisan melingkar
“MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS *KOTA PAREPARE*” yang berwarna
hitam. Bentuk lengkap Logo MGMP Bahasa Inggris MA Kota Parepare sebagaimana
gambar berikut ini:
2. Stempel
organisasi bentuknya seperti logo namun warnanya hanya satu yakni warna biru
BAB VIII
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan guru-guru BAHASA INGGRIS MA Kota Parepare di MAN 2 Parepare Tanggal 02 Juni 2019.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang
Anggota MGMP bahasa inggris MA Kota Parepare
Tidak ada komentar:
Posting Komentar